Perkumpulan didefinisikan sebagai kelompok orang yang didirikan dengan maksud dan tujuan yang sama pada bidang tertentu. Di Indonesia, perkumpulan juga sering disebut dalam istilah serupa misalnya perhimpunan, persatuan, ikatan, asosiasi, perikatan, serikat dan lain sebagainya yang semuanya harus dibentuk dengan syarat perkumpulan tertentu.
Banyak sekali contoh perkumpulan yang bisa ditemukan di masyarakat. Contohnya adalah partai politik, organisasi masyarakat, perkumpulan profesi dan berbagai jenis perhimpunan lainnya. Umumnya perkumpulan memiliki jenis aktivitas yang dilakukan secara rutin serta memiliki struktur kepemimpinan yang diakui semua anggotanya.
Di Indonesia, dikenal dua jenis perkumpulan yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan perkumpulan yang tidak berbadan hukum. Jenis yang akan dibahas lebih lanjut adalah jenis perkumpulan yang berbadan hukum karena harus memenuhi syarat perkumpulan jika ingin mendirikannya. Berikut adalah syaratnya:
Sebuah perkumpulan dikatakan sebagai sekelompok orang, maka sudah pasti terdiri dari beberapa orang. Inilah yang menjadi syarat pertama mendirikan perkumpulan, yaitu beranggotakan minimal 3 orang. Syarat ini disebutkan dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 pasal 9-14 yang mengatakan bahwa sebuah perkumpulan bisa didirikan jika memiliki 3 orang pendiri atau lebih.
Dengan adanya paling sedikit 3 orang, maka sebuah perkumpulan sudah bisa menjalankan kegiatannya. Ketiga orang tersebut bisa sekaligus menjadi pengurus perkumpulan dan anggota. Syarat perkumpulan yang pertama ini harus dipenuhi untuk kemudian bisa melanjutkan ke tahap pembentukan perkumpulan berikutnya.
Sebuah perkumpulan memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan pengesahan dengan syarat memiliki nama. Mengenai nama, pendiri perkumpulan memiliki kebebasan untuk memilih dan menentukan. Nama perkumpulan biasanya diambil dari maksud atau tujuan perkumpulan tersebut atau bisa juga merupakan singkatan. Nama perkumpulan yang nantinya sudah resmi disahkan tidak boleh lagi diganti.
Syarat selanjutnya, sebuah perkumpulan harus memiliki akta pendirian. Akta pendirian perkumpulan bisa dibuat dengan mendatangi notaris di daerah setempat. Pada akta pendirian perkumpulan, wajib terdapat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART.
Ada 8 hal penting yang harus tercantum dalam AD/ART saat pengajuan mendirikan perkumpulan. Delapan hal tersebut meliputi nama dan lambang perkumpulan, domisili atau tepat kedudukan perkumpulan, fungsi perkumpulan dan asas tujuan, struktur kepengurusan, hak dan kewajiban anggota perkumpulan, manajemen keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pembubaran organisasi.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, perkumpulan memiliki jenis kegiatan tertentu sesuai dengan tujuan didirikannya. Maka memiliki program kerja adalah salah satu syarat perkumpulan yang harus dipenuhi. Jika sebuah perkumpulan hanya sebatas menyamakan status tanpa ada aktivitas, maka itu tidak bisa menjadi perkumpulan yang berbadan hukum.
Sebuah perkumpulan agar bisa memiliki status hukum yang jelas harus memiliki program kerja. Tidak sekadar aktivitas tertentu, program kerja sebuah perkumpulan berbadan hukum harus bisa menghasilkan manfaat dan memberikan kontribusi yang besar. Misalnya, sebuah organisasi sosial yang secara rutin menggelar kegiatan kemanusiaan.
Dalam menjalankan program kerjanya, sebuah perkumpulan tentu membutuhkan anggaran. Asal dana yang menjadi sumber pendanaan untuk semua kegiatan tersebut harus jelas. Inilah syarat perkumpulan yang juga wajib dipenuhi sebelum mendirikannya. Dengan kata lain, perkumpulan yang tidak bisa menyebutkan sumber pendanaan yang jelas tidak bisa memiliki status hukum.
Tidak hanya dari mana dana operasional berasal, perkumpulan juga perlu menyebutkan secara rinci pendanaan tersebut. Mulai dari jumlah dana serta peruntukannya untuk kegiatan apa saja, harus dijelaskan dalam dokumen pengajuan.
Selain yang sudah disebutkan di atas, perkumpulan yang akan didirikan harus melengkapi berkas dan dokumen pendukung saat pengajuan. Dalam menyiapkan syarat perkumpulan yang satu ini memang butuh ketelitian dan proses yang panjang. Semuanya perlu dipastikan lengkap dan benar agar proses pengajuan berjalan lancar.
Dokumen pendukung lain yang harus dilampirkan antara lain NPWP atas nama perkumpulan dan surat pernyataan domisili perkumpulan. Satu lagi yang tidak boleh dilewatkan yaitu surat pernyataan tidak sedang dalam perkara pengadilan dan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan.
Agar sebuah perkumpulan menjadi resmi dan diakui secara hukum, semua syarat perkumpulan yang telah disiapkan selanjutnya diajukan untuk mendapatkan pengesahan. Dalam proses pengajuan tersebut juga ada keharusan untuk membayar biaya permohonan pengesahan sebagaimana yang disebutkan dalam Permenkumham 3/2016 pasal 11.
Selanjutnya, pemohon mengisi format pendirian yang disertai dengan kelengkapan persyaratan. Format diisi secara elektronik dan aslinya disimpan eh Notaris. Berkas asli pada Notaris tersebut memuat salinan akta pendirian atau perubahan pendirian yang dilegalisir oleh Notaris, surat pernyataan domisili perkumpulan, sumber dana, program kerja dan surat pernyataan tidak sedang terlibat pidana dan persengketaan, notulensi rapat pendirian perkumpulan, dan surat pernyataan kesanggupan pendiri untuk memperoleh NPWP.
Semua dokumen dan persyaratan yang telah terkumpul kemudian diajukan oleh pemohon kepada instansi terkait. Selanjutnya, instansi akan meneruskan permohonan pendirian perkumpulan pada Menteri.
Dibutuhkan waktu untuk menerima pengesahan sejak permohonan pendirian perkumpulan diajukan. Pengesahan akan diterbitkan dalam waktu sekurang-kurangnya 14 hari kerja sejak Menteri menyatakan tidak keberatan terhadap permohonan pendirian perkumpulan diajukan.
Seperti itulah syarat perkumpulan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pengesahan. Setelah disahkan, perkumpulan mendapatkan status hukum yang jelas untuk kemudian bisa melaksanakan program kerjanya. Untuk mengetahui lebih lanjut informasi tentang perkumpulan dan sejenisnya, kunjungi rajaframe.com.